Selasa, 20 April 2010

EKSISTENSI PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENOPANG USAHA RAKYAT DI TENGAH KOMPETISI GLOBAL

EKSISTENSI PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENOPANG USAHA RAKYAT DI TENGAH KOMPETISI GLOBAL

Pendahuluan (dinamika potret perekonomian Indonesia)
Situasi ekonomi saat ini tidak terlepas dari dinamika perubahan akibat krisis multidimensi dan reformasi pada tahun 1998. Pada Orde Baru, pemerintahan itu telah cukup berhasil menyandingkan dua pilar penting pendorong pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas politik dalam Trilogi Pembangunan. Kedua pilar inilah yang belum terselesaikan pascakrisis 1997-1998 hingga saat ini. Kedua pilar itu yaitu investasi dan pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi (seperti ketersediaan lapangan pekerjaan dan terpenuhinya kebutuhan pokok dengan harga yang dapat diakses masyarakat kecil). Tetapi sayang sistem perekonomian Soeharto saat itu lebih terkesan kapitalisme-otoritarian, pemerintah memiliki kekuasaan tak tertandingi. Meskipun dari segi positif pemerintah memiliki “power” untuk menjamin tercukupi kebutuhan pokok masyarakat dan merencanakan pembangunan jangka panjang. Akan tetapi keadaan ini menjadikan pemerintah menjadi sangat korup dan otoriter. Akumulasi dari kekecewan rakyat pun akhirnya bertemu pada titik dimana pada tahun 1998 pemerintah Orba gagal menghadapi krisis moneter, hal ini akibat kolapsnya negara-negara Asia dalam mengelola dana jangka panjang saat itu.
Pasca berakhirnya rezim tirani, rakyat pun yang dimotori mahasiswa dan politisi mengusung reformasi sebagai kendaraan menuju kebebasan Demokrasi. Tetapi sayangnya harapan rakyat mesti tergilas oleh gagalnya demokrasi pasca reformasi untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang lahir saat ini tak lebih dari alat kampanye dan arena ‘money politic’ semata.
Di lain pihak rakyat khususnya pengusaha kecil dan petani dibiarkan bertarung sendiri di “medan perang” Globalisasi. Sebagai contoh pada kasus kedelai pada tahun 2000 lalu pemerintah Amerika Serikat melalui USDA (United State Department of Agriculture) meluncurkan kredit ekspor sebesar 12 juta dolar AS dan tahun 2001 sebesar 750 juta dolar AS. Fasilitas kredit ini diberikan khusus kepada importir kedelai Indonesia. Harga kedelai impor yang lebih murah yakni Rp 1950 per kilogram, dibandingkan dengan kedelai lokal yang berkisar 2.500 rupiah per kilogram pun turut mengurangi kompetensi kedelai lokal dalam negeri. Munculnya UU No 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman yang membebaskan petani untuk mengembangkan komoditas yang mereka sukai, secara tidak langsung telah menurunkan produksi kedelai dalam negeri tiap tahunnya, karena petani enggan memproduksi kedelai. Sebagai gambaran, tahun 2007 produksi kedelai lebih rendah 18,6% dibanding tahun 2006 yang mencapai 747.611 ton. Di lain pihak, seiring meningkatnya kebutuhan minyak dunia, dan maraknya isu global warming sementara persediaan minyak dunia yang ada semakin terbatas. Hal ini pun memicu sejumlah negara maju termasuk Amerika Serikat mulai mengembangkan energi alternatif, yakni bahan bakar nabati (BBN), AS mengembangkan etanol yang berbasis jagung. Kebijakan AS ini mengakibatkan harga jagung melambung tinggi, dan petani di AS beralih memproduksi jagung ketimbang kedelai. Turunnya pasokan kedelai dari AS selaku pemasok utama kedelai dalam negeri tentunya berimbas pada kenaikan bahan baku tahu tempe di Indonesia, yang tiap tahunnya rata-rata mengimpor 1,3 juta ton atau 60% dari kebutuhan kedelai nasional. Melihat ilustrasi keadaan petani kecil di depan, sudah seharusnya pemerintah memberikan jaminan harga yang baik di tingkat petani, agar para petani tetap semangat memproduksi kedelai meskipun dihimpit persaingan pasar global. Selain itu, penting pula dibentuk desain perubahan kelembagaan pengkreditan di wilayah pedesaan dan sektor pertanian. Karena pada kenyataannya lembaga keuangan formal yang diusung pemerintah tidak bisa dijangkau petani, meskipun jarak secara fisik dekat. Hal ini karena persyaratan administrasi yang berbelit dan adanya agunan. Akibatnya lembaga keuangan ini hanya dapat diakses oleh petani skal besar. Ironisnya, petani kecil juga sulit mengambil kredit dari lembaga keuangan informal seperti rentenir, karen keberadaanya mulai tergantikan oleh penetrasi lembaga keuangan formal. Inilah titik di mana petani lemah terkait modal berproduksi yang pada akhirnya mengancam ketahanan pangan nasional.
Keadaan perekonomian Indonesia yang rentan terhadap perubahan atau gejolak perekonomian dunia turut memperkeruh keadaan. Investasi yang menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi relatif menurun, akibat tindakan investor asing yang menarik dananya dari Indonesia untuk membiayai kerugian dari subprime mortgage tahun lalu dan untuk membayar kewajibannya dalam membayar carry trade saat ini. Hal ini bukan saja menyebabkan anomali melemahnya rupiah di saat kurs lain menguat terhadap dolar, tapi juga imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) mengalami peningkatan cukup tinggi atau harganya menurun. Permasalahan ini membuat suku bunga pada bank konvensional dalam negeri mudah berfluktuasi, dan pada akhirnya melahirkan kasus kredit macet pada mayoritas perusahaan besar.
Potret usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia pun harus turut diperhatikan eksistensinya. Dari pengalaman masa krisis moneter lalu UMKM relatif bertahan karena fleksibel dan tidak bergantung bahan impor. Meskipun saat itu hampir seluruh sektor usaha terkena dampak krisis moneter, tapi UMKM tidak menjadi beban negara seperti kelompok konglomerat ytang menyebabkan negara harus menanggung kredit macet akibat tingkat suku bunga yang tinggi saat itu. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca krisis pun tak lepas dari peran UMKM yang memberikan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja sekitar 99,5%, dalam pengalokasian untuk PDB 56,7 %, dan kontribusi dalam ekspor non migas sekitar 19,1%. Melihat peranan UMKM yang cukup besar ini sudah semestinya pemerintah menaruh perhatian lebih khususnya terkait pemberian bantuan pinjaman kredit. Banyak UMKM potensial tetapi belum terlayani karena keterbatasan akses dan pemahaman, kurang lebih 70% UMKM belum terlayani oleh bank dan lembaga keuangan.

Eksistensi Perbankan Syariah di Tengah Persaingan Global
Perkembangan perekonomian global belakangan ini cukup menyita perhatian hampir semua negara di dunia terutama Indonesia, selaku negara berkembang. Permasalahan ekonomi Amerika Serikat terkait krisis perbankannya yang kemudian memicu terjadinya kegagalan utang KPR yang bermasalah (subprime mortgage), sehingga AS mengalami kerugian US $ 100 miliar dan menekan Bank Sentral AS. Pada akhirnya masalah ini menghantarkan dolar AS terpuruk tinggi terhadap euro, yen, dan poundsterling. Meskipun begitu nilai rupiah Indonesia justru melemah terhadap dolar AS. Anomali ini diduga juga disebabkan oleh perkembangan nilai tukar rupiah yang dipengaruhi permintaan dan penawaran dolar AS di pasar valuta Indonesia. Sehingga ketika harga minyak dunia naik menjadi $ 100 AS per barrel, Indonesia selaku pengimpor minyak dunia mau tak mau harus meningkatkan permintaannya terhadap dolar AS. Naiknya permintaan terhadap dolar AS, sementara kenaikan penawarannya terbatas otomatis menekan pasar valuta asing, sehingga mendorong nilai rupiah untuk turun. Oleh karena itu meskipun pada kenyataannya Indonesia termasuk negara penghasil minyak dan harga minyak mengalami kenaikan yang signifikan, bagi Indonesia pengekspor 300.000 barrel dan pengimpor 250.000 barrel minyak per harinya, keadaan ini nyaris tidak memberikan keuntungan.
Melihat ilustrasi perekonomian Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa perekonomian Indonesia termasuk perekonomian terbuka kecil (small open economy), dimana perekonomiannya adalah bagian kecil dari perekonomian dunia sehingga ketika perekonomian dunia terguncang khususnya pada negara-negara maju seperti AS, perekonomian dalam negeri pun ikut terpengaruh. Hal ini pun membuat suku bunga pada bank konvensional dalam negeri mudah berfluktuasi. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan suatu sistem keuangan dan perbankan yang dapat tetap stabil meskipun berada di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Di dalam dunia perbankan sendiri telah dikenal adanya perbankan syariah, yang memiliki karakteristik tingkat bagi hasil yang cenderung stabil. Istilah ’bagi hasil’ dalam perbankan konvensional dikenal dengan ’bunga’ (interest fee). Perbedaan utama antara sistem keuangan dan perbankan konvensional dengan sistem keuangan dan perbankan syariah adalah pada konsep “Time Value Of Money”. Pada sistem keuangan dan perbankan konvensional uang merupakan aset yang dapat berkembang seiring waktu. Sedangkan, pada perbankan syariah uang dipandang sekedar sebagai alat tukar yang bernilai tetap, yang kemudian oleh perbankan syariah uang ini akan dikelola pada sektor-sektor usaha riil yang menguntungkan. Ini berarti bahwa pada perbankan syariah ada sistem bagi hasil yang tidak sama dengan bunga pada bank konvensional, dimana nasabah dalam hal ini berperan sebagai pemilik uang, sedangkan bank sebagai pihak peminjam sekaligus lembaga keuangan yang mengelola uang nasabah.
Karakteristik perbankan syariah berupa tingkat bagi hasil yang cenderung stabil daripada bunga di bank konvensional otomatis membuat daya tarik tersendiri.
Sistem ekonomi konvensional saat ini yang berpatokan pada bunga dinilai mudah berfluktuasi sebagai akibat terguncangnya perekonomian negara maju seperti AS, yang pada akhirnya akan menciptakan akumulasi hutang yang baru akibat semakin tingginya bunga di tengah ketidakpastian perekonomian global. Pada kenyataannya money supply dipegang oleh sebagian besar kalangan masyarakat ekonomi atas, sehingga ketika pertumbuhan pada PDB kuartal III tahun 2007 diumumkan naik sekitar 6,5%, asumsi masyarakat luas terhadap peningkatan ekonomi cenderung negatif karena pada dasarnya money supply mereka rendah sedangkan money demandnya cenderung tinggi. Oleh karenanya sistem ekonomi syariah sangat cocok diterapkan oleh Indonesia dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi yang merata, sekaligus sebagai langkah cerdas untuk mengurangi angka kemiskinan
Potensi perbankan syariah di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim sebenarnya berpeluang besar menjaring sektor pasar yang lebih luas lagi. Hasil survey Bank Indonesia tahun 2000-2001 pada enam provinsi yang rata-rata populasi muslimnya diatas 97% terdapat 42% yang menganggap sistem bunga bertentangan dengan ajaran agama. Sedangkan, yang memahami produk, jasa, dan manfaat perbankan syariah adalah sebesar 11%. Potensi pasar perbankan syariah yang sedang tumbuh pesat ditunjukkan dengan compound annual growth rate (CAGR) pertumbuhan aset perbankan syariah pada periode 2000-2003 sebesar 74,98% jauh di atas CAGR pertumbuhan total aset perbankan nasional sebesar 5,85%.
Melihat sekilas data di atas, Indonesia sendiri meskipun belum memiliki satu pun bank syariah yang masuk kategori dengan aset di atas 1 miliar dolar AS, Indonesia patut tersenyum bangga, karena pertumbuhan perbankan syariahnya merupakan yang paling pesat baik dari segi bertambahnya bank (yang menawarkan produk syariah) maupun dari segi pertumbuhan asetnya. Tidak hanya itu saja, tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap aset (ROA), baik untuk kategori bank full fledge maupun unit usaha syariah suatu bank konvensional (dual bangking system). Tingkat efisiensi operasi yang diukur dari rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi (full fledge) yang tercermin dalam kinerja Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri pun sangat menonjol dibandingkan bank syariah lain di kawasan manapun.
Hingga Mei 2007, jumlah perbankan syariah telah mencapai 128 Bank. Bank-bank itu terdiri atas 3 bank umum syariah , 23 unit usaha syariah dari bank umum konvensional, serta 106 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Dalam kurun waktu terakhir sekitar September 2007 jumlah Bank dan kantor perbankan syariah masing-masing sudah mencapai 27,27 persen dan 12,04 persen. Sedangkan untuk total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah bulan Desember 2003 adalah sebesar Rp 66.935,19 juta dan NAB pada Desember 2006 sebesar Rp 689.053,42 juta, artinya NAB reksadana syariah dalam waktu tiga tahun telah meningkat sebesar 1029 persen dari Desember 2003.
Adapun salah satu faktor pendukung tingginya pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia adalah adanya regulasi UU No. 7 tahun 1992 yang mengijinkan dual banking system (unit usaha atau divisi dari bank konvensional). Enam tahun kemudian pada tahun 1998, pemerintah telah memperkokoh eksistensi perbankan syariah di Indonesia lewat UU No. 10/1998 maka istilah “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” yang terdapat dalam UU No. 7/1992 diubah dengan istilah “bank berdasarkan prinsip syariah”. Hal ini membuka kesempatan yang luas bagi pelaku perbankan syariah untuk memperluas pangsa pasar, sekaligus meningkatkan jumlah pemain baru yang masuk dalam pasar perbankan syariah. Kestabilan perbankan syariah di tengah tidak stabilnya perekonomian dunia maupun nasional, turut memberikan nilai tambah tersendiri di mata investor sekaligus menjadi salah satu faktor penarik pendukung perkembangan perbankan syariah pada umumnya. Pola pikir masyarakat akan wajibnya bermuamalah secara Islami pun turut mendukung meluasnya pangsa pasar di Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim.
Pola perbankan syariah juga sebenarnya telah menarik hati pihak asing yaitu Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), salah satu Bank asing di Indonesia, yang pada pertengahan tahun 2003 lalu HSBC telah membuka unit syariah di Indonesia sekaligus menandai untuk pertama kali dibukanya unit syariah oleh Bank asing di Indonesia. Pihak asing lainnya yang berminat adalah Malaysia yang melalui banknya yakni, Asia Finance Bank (AFB), telah mengajukan permohonan izin dari Bank Indonesia untuk memiliki bank umum syariah di Indonesia, dengan target pada tahun 2008 mendatang. Selain kedua negara tersebut sejumlah bank asal Timur Tengah seperti Al Barokah, bank asal Arab Saudi, Qatar Islamic Bank dari Qatar dan dua bank lainnya dari Kuwait dan Uni Emirat Arab berencana membuka Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun 2008 mendatang. Di dalam negeri pun bank sentral (Bank Indonesia) turut mendorong bank-bank asing untuk membiayai proyek berskala besar secara syariah. Proyeknya antara lain pembangunan infrastruktur yang saat ini sulit dilakukan bank syariah domestik, terkait belum dimilikinya struktur modal yang kuat. Cetak biru pengembangan perbankan syariah nasional 2002-2011, yang dirancang oleh Biro Perbankan Syariah BI turut mendukung langkah perbankan syariah di Indonesia.
Menariknya selain pihak asing seperti HSBC (Hongkong and Shanghai Corporation), AFB milik Malaysia dan bank asing asal Timur Tengah, perusahaan-perusahaan besar yang memiliki saham dengan kapitalisasi pasar yang cukup besar pun seperti Astra Internasional, Perusahaan Gas Negara, Medco Energi, dan Bumi Resources yang juga tertarik untuk masuk ke dunia ekonomi syariah harus gigit jari, Saham mereka yang telah diajukan tidak ada yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), dikarenakan rasio utang terhadap ekuitasnya lebih dari 82%. DES sendiri akan ditetapkan secara resmi di Jakarta pada bulan Desember 2007 melalui keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep.325/BL/2007. Daftar tersebut memuat 20 obligasi syariah atau sukuk, 169 efek syariah berjenis saham yang dikeluarkan emiten yang tercatat di bursa, serta lima efek syariah dengan jenis saham perusahaan public. Meskipun begitu DES baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2008 mendatang. Sayangnya nilai keagamaan dalam menentukan kriteria efek syariah berupa saham, kontribusi pendapatan non halalnya terhadap total pendapatan masih ada dan diperbolehkan yakni tidak lebih dari 10%. Pihak Bapepam-LK sendiri akan melakukan kajian ulang atas DES termasuk terkait dengan saham Emiten di dalam DES. Terkait DES akan berlaku efektif pada 1 Januari 2008 mendatang, manajer investasi selanjutnya diberi kesempatan dua hari untuk menyesuaikan asset utama pengelolaan reksa dana mereka dengan DES. Bapepam juga memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk membuat DES-nya sendiri dengan syarat pihak tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah. Akan tetapi pengalokasian SDM yang paham di bidang syariah masih sulit saat ini. Oleh karenanya pihak perbankan syariah diharapkan dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusia siap pakai yang berkompeten, sebagai salah satu program kerja jangka panjang yang cerdas.
Meskipun persentase kinerja keuangan Bank umum syariah dan unit usaha syariah relatif cukup besar tetapi pertumbuhannya dinilai para ekonom masih kurang signifikan. Untuk dana pihak ketiganya yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yaitu giro, tabungan, dan deposito masing-masing pertumbuhannya sampai tahun 2007 hanya berkisar 3,32; 6,10; dan 13,25. Perkembangan NAB reksadana syariah sendiri meski dikatakan telah meningkat sampai 1029 persen, tetapi dibanding NAB industri reksadana Indonesia yang besarnya 51.620.077,36 juta, persentase NAB reksadana syariah terhadap NAB industri reksadana hanya sebesar 1,33 persen. Sedangkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 1,7 persen. Karena itu tak heran jika target Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah ke level lima persen pada tahun 2008 dinilai terlalu ambisius oleh pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Rabu (24/10), saat membuka Indonesia Sharia Expo, meskipun target lima persen itu ambisius namun kalau semua pemangku kepentingan serius, maka target lima persen bisa saja didekati dalam 1-2 tahun mendatang. Hal ini berarti pula bahwa target Indonesia untuk mencapai pembangunan ekonomi yang merata melalui sistem ekonomi syariah mesti tertunda beberapa tahun.
Adapun permasalahan yang dihadapi industri perbankan syariah sekaligus faktor yang menghambat pertumbuhan perbankan syariah antara lain terbatasnya instrumen syariah yang menyebabkan aliran dana masyarakat masuk ke lembaga-lembaga keuangan syariah masih sangat minim. Kondisi ini menyebabkan pilihan berinvestasi bagi investor syariah sangat terbatas. Hal lain yang turut menciptakan pertumbuhan aset perbankan syariah cenderung melambat sampai tahun 2007 adalah adanya kebijakan pajak ganda yang dipungut dua kali dalam satu kali transaksi pembiayaan murabahah (jual beli), hal ini otomatis menyebabkan terhambatnya pertumbuhan transaksi syariah yang pada akhirnya menurunkan animo masyarakat saat ini,yang berorientasi terhadap keefektifan dan keefisienan. Proses amandemen undang-undang pajak pertambahan nilai yang seharusnya selesai pada tahun 2007 dan Undang-Undang surat berharga syariah negara yang saat ini sudah di DPR tetapi belum disahkan pun ikut andil menciptakan pertumbuhan aset syariah melambat. Dari segi hukum hal ini sangat diperlukan sebagai landasan yang kuat bagi eksistensi dan operasional perbankan syariah di Indonesia. Kesulitan lainnya adalah adanya asumsi masyarakat luas berkenaan dengan kecilnya tingkat bagi hasil yang ditawarkan perbankan syariah, dibanding dengan tingkat bunga tinggi plus hadiah-hadiah yang dipromosikan oleh bank konvensional pada umumnya. Padahal dalam kenyataannya perbankan konvensional sendiri saat ini sedang sibuk dengan program efisiensi, dikarenakan kredit konsumsi lebih banyak yang masuk daripada kredit investasi. Oleh karenanya untuk meningkatkan arus masuk kredit investasi, tingkat bantuan pengkreditan UMKM harus lebih ditingkatkan.
Perbankan Syariah “Heroik” Menuju Peningkatan Daya Saing
Meski terkesan terpojokkan, Perbankan syariah telah mampu memberikan sentuhan warna bagi industri jasa keuangan di Tanah Air. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda tahun 1997-1998 mengancam perbankan nasional. Tingkat suku bunga tinggi menyebabkan biaya modal sektor usaha tinggi sehingga terjadi kemerosotan kemampuan usaha sektor produksi. Kualitas aset perbankan pun anjlok, padahal kewajiban untuk terus memberi imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga tak dapat dihentikan. Akibat dari daya saing sektor produksi yang rendah maka terjadilah pengurangan peran sistem perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediator kegiatan investasi. Dengan kata lain perbankan konvensional saat itu sedang kolaps. Banyak bank yang berguguran dan banyak pula yang mendapat dana ratusan triliun rupiah agar perbankan nasional tidak ambruk. Bahkan setelah krisis yang memporak-porandakan perekonomian nasional berangsur pulih puluhan bank terpaksa dilikuidasi. Akan tetapi, ada satu yang mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan bank-bank konvensional, tak lain adalah perbankan syariah. Untuk memacu laju perkembangan industri perbankan syariah sehingga mampu menancapkan tombak menghalau perekonomian yang kacau diperlukan strategi yang tepat.
Pertama, dibutuhkan proaktif mempromosikan sistem perbankan syariah kepada masyarakat luas karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat serta keuntungan lembaga keuangan syariah, jenis produk, serta keunggulannya dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Masyarakat harus diberi bukti bahwa perbankan syariah memberi ketenangan dan kenyamanan dari sisi nurani serta keuntungan dari bisnisnya.
Kedua, terus berusaha meningkatkan layanan karena kunci sukses bisnis jasa adalah kepercayaan yang akan terbentuk sangat kuat jika layanannya memuaskan para pelanggan atau pengguna.
Meningkatkan layanan dapat ditempuh dengan banyak cara, antara lain memperbanyak jaringan kantor dan perluasan saluran distribusi, dalam hal ini akan lebih efektif jika pihak perbankan lebih memfokuskan kepada sentra pemasaran Hub (cabang besar yang mengkoordinir cabang yang lebih kecil) dengan transaksi melalui cabang pembantu / kantor kas. Selain itu harus meng-up grade sumber daya manusia (SDM), terutama di tenaga pemasaran syariah mesti diperkuat dan dipusatkan pada cabang-cabang (yang diposisikan sebagai Hub syariah, sehinnga investasi untuk membuka cabang baru syariah bisa ditekan, dan jangkauan area pemasaran lebih efektif, serta menciptakan produk-produk inovatif yang tetap mengacu pada prinsip syariah.
Membuka jaringan layanan memang membutuhkan investasi cukup besar, tetapi jika hal itu tak dilakukan maka sangat sulit mengaharapkan perbankan syariah kian berkembang. Kerjasama dan aliansi dengan lembaga sejenis bisa menghemat pengeluaran investasi.
Terkait dengan penyediaan SDM kini sudah banyak lembaga pendidikan tinggi swasta dan negeri yang membuka program studi ekonomi Islam atau perbankan syariah baik jenjang diploma maupun sarjana, sehingga masalah kelangkaan SDM di bidang lembaga keuangnan syariah akan cepat teratasi.
Sementara itu inovasi produk berhubungan erat dengan pemanfaatan teknologi informasi. Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic banking, phone banking, mobile banking, dan sejenisnya yang sudah digunakan perbankan konvensional perlu diadopsi dan disesuaikan dengan prinsip syariah.
Ketiga, meningkatkan permodalan untuk mewujudkan postur perbankan syariah yang kuat dan sehat sebagai salah satu pilar perekonomian. Tak bisa tidak jika ingin besar maka bank-bank syariah harus menaikkan modalnya. Itu bisa dilakukan lewat penjualan saham ke pasar modal atau bekerja sama de3ngan bank syariah besar di berabagai negara. Dari situ kita berharap perbankan syariah di Indonesia berkembang menuju jati dirinya dalam menopang ekonomi nasional.
Selanjutnya adalah upaya penyesuaian antar fatwa Dewan Syariah nasional (DNS) dengan regulasi perbankan syariah. Harmonisasi penting agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan BI sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Pada aspek kestabilan system dan kemanfaatan bagi perekonomian perlu dibuat referensi yang akurat untuk mengarahkan pola pengembangan industri perbankan syariah yang sehat.
Berdasarkan cetak biru pengembangan perbankan syariah nasional 2002-2011 yang disusun Biro Perbankan Syariah BI, pengembangan perbankan syariah baru mulai memasuki tahap II yakni implementasi kelanjutan dari program-program pembentukan kerangka dasar sistem pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik operasional perbankan syariah yang sehat (tahap I). Sedangkan tahap III yang merupakan finalisasi sistem perbankan syariah diharapkan mampu memenuhi standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional.
Akibat infrastruktur pasar dan aturan-aturan bisnis belum lengkap, termasuk RUU perbankan syariah menjadikan pelaku perbankan syariah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun terkadang perbankan syariah terlihat bingung dalam memilih segmentasi yang tidak infokus. Hal ini pun sama kasusnya dengan model perbankan konvensional yang cenderung ikut-ikutan dalam memilih program kerja di pasar. Contohnya saat salah satu Bank syariah meluncurkan produk gadai syariah (rahn), maka bank-bank syariah lain cenderung mengikuti. Seharusnya pelaku perbankan syariah lebih memfokuskan diri terhadap strategi market development (pengembangan pasar) dan market penetration selain dari pada pengembangan produk.
Pemilihan segmentasi yang ingin dituju perbankan syariah haruslah sesuai dengan pola perbankan syariah sendiri. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada dua pola yaitu dual banking system dan full syariah banking. Secara umum pelaku perbankan syariah cenderung generik dalam pemilihan segmentasi termasuk juga dalam memilih produk dan strategi pasar, kecuali BII Syariah yang fokus terhadap segmentasi high nasabah individu berpendapatan tinggi dengan positioning yang jelas sebagai platinum syariah. Hal ini penting karena masing-masing pola memiliki kekuatan dan kelemahan yang berbeda sehingga diperlukan analisis yang kuat untuk memilih segmentasi pasar yang sesuai.. Kembali terhadap permasalahan yang kini sedang dihadapi pihak perbankan konvensional terkait dengan defisitnya kredit investasi daripada kredit konsumsi yana cenderung meningkat. Hal ini pun diperparah dengan persaingan yang tidak sempurna diantara bank-bank di Indonesia, dimana hanya 15 Bank utama yang menguasai hampir 75 persen pasar, sedangkan bank-bank konvensional lainnya harus saling berebut dalam lingkup 25 persen sisanya. Keadaan yang tidak berimbang ini pun mesti terusik oleh guncangan-guncangan ekonomi yang dialami Negara-negara maju selaku parameter kekuatan ekonomi dunia. Fluktuasi ekonomi dunia menjadikan tingkat bunga perbankan konvensional menjadi tidak terkendali. Kasus ini jelas sangat berbeda dengan perbankan syariah yang sejak lama berpola keuntungan bagi hasil dalam rangka mencapai perekonomian yang berkelanjutan dan adil.
Keberadaan perbankan syariah sendiri sebenarnya memberikan angin segar bagi dunia perbankan di Indonesia karena memberikan alternatif produk dan jasa perbankan bagi masyarakat terutama muslim, yang dari pengalaman krisis lalu terbukti mampu meningkatkan ketahanan satuan-satuan ekonomi melalui prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dan tidak mengenal berbagi risiko (risk sharing). Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan perbankan konvensional yang menganut paham bunga (interest fee). Akhirnya jika penerapan strategi kerja yang mantap tersebut dalam rangka peningkatan daya saing

Peranan Bank Syariah dalam mendayagunakan UMKM
UMKM selaku sektor andalan pertumbuhan perekonomian bangsa memerlukan perpanjangan tangan dari lembaga keuangan khusus yang dapat mengakses nasabah mikro di banyak lokasi, sektor dan komunitas, terkait dengan skala ekonomis pembiayaan. Dalam menanggapi permasalahan ini beberapa Bank Syariah telah mengantisipasi dengan bekerja sama terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Salah satru bank syariah yang melakukan program kerja ini adalah Bank Syariah Mandiri, yang akhir 2007 lalu telah membiayai lebih dari 100 LKMS dengan total plafon lebih dari 27 milyar. Jumlah ini pun akan terus ditingkatkan, baik dengan dana sendiri maupun bekerja sama dengan pemerintah, yaitu : Kementrian Koperasi dan UKM serta Departemen Kelautan, Deptan, KLH. Pada tingkat pemerintah, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari program penjaminan kredit melalui Auransi Kredit Indonesi dan Perum Sarana Penjamin Usaha pada 5 November 2007 lalu sudah mencapau Rp. 348,259 milyar. Dengan perincian Bank Mandiri mengucurkan kredit 72,542 milyar,Bank Syariah Mandiri Rp 22,518 milyar, Bank BNI’46 sebesar Rp 5,5 milyar, BRI sebesar Rp 230 milyarm dan Bank Bukopin Rp 17,7 milyar (Kompas, 3 Januari 2008).
Selain upaya pemerintah bekerja sama dengan Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha di aras, upaya lain yang ditempuh perbankan adalah melalui linkage program. Program ini menempatkan BPR dan BPRS sebagai community banks (local bank), dengan tujuan agar pembiayaan bank umum kepada UMKM dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sekaligus untuk mengetahui karakteristik nasabah UMKM di lingkungannya dengan lebih insentif.
Sebagai gambaran, hingga periode laporan tercatat sebanyak 109 BPRS beroperasi di penjuru wilayah nusantaram dimana 4 BPRS diantaranya baru memulai operasionalnya pada tahun 2007 lalu. Keempat BPRS itu yakni BPRS Sindanglaya Kotanupan, BPRS Bumi Artha Sampang, BPRS Karya Mugi Sentosa, dan BPRS Jabal Nur. Total pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 865,25 milyar dimana seluruhnya merupakan pembiayaan kepada UMKM (Jaenal Effendi, Dosen Ilmu Ekonomi IPB)

Keterbatasan pihak UMKM dan petani untuk mengakses BPR
Selaku negara agraris yang cukup besar, Indonesia memiliki sektor pertanian yang berpotensi menyerap tenaga kerja (khususnya berketrampilan rendah) sekitar 43 persen dari angkatan kerja yang menganggur. Dari pendahuluan di depan, diketahui bahwa adanya lembaga keuangan formal yang diusung pemerintah (BPR maupun BPRS) kurang bisa dijangkau oleh petani, khususnya petani kecil skala kecil, hal ini terkait proses administrasi dan agunan yang cukup menyulitkan petani. Selain itu nasib UMKM pun hampir tak jauh beda dengan petani kecil, dimana baru 30% saja yang dapat dilayani oleh Bank dan lembaga keuangan pemerintah. Jika permasalahan ini dibiarkan tanpa ada tindak lanjut lebih intensif dan perhatian khusus dari berbagai pihak, maka tidak mustahil UMKM selaku penopang PDB 56,7% dan pertanian selaku selaku sektor ekonomi penyerap tenaga kerja kurang lebih 43% pun akan terpuruk seiring ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi supply shock dari perekonomian dunia.

Potensi Peranan Mahasiswa dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menopang UMKM dan Petani Skala Kecil
Mahasiswa selaku civitas akademik memiliki potensi cukup baik untuk dijadikan pelaku penunjang Lembaga keuangan mikro syariah. Karakteristik mahasiswa yang pada masa peralihan pemerintahan Pra-reformasi lalu terbukti memiliki keterikatan batin yang kuat terhadap rakyat, sangat kredibel untuk dijadikan referensi pelaku lembaga keuangan ini. Solusi untuk permasalahan para petani dan UMKM yang cenderung sulit dalam mengakses Lembaga keuangan formal dapat ditunjang dengan adanya Lembaga Keuangan mikro. Perlunya dibentuk desain perubahan kelembagaan pengkreditan di wilayah pedesaan dan sektor pertanian ini, sekaligus menopang UMKM selaku motor penggerak perkonomian rakyat di Indonesia sangatlah penting. Sebagai gambaran Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dibentuk mempunyai keunggulan dalam mekanisme, seperti sistem penghimpunan dana yang menerapkan sistem jemput bola, pelaksanaan kegiatannya melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Lembaga keuangan mikro tidak hanya memberikan pembiayaan tetapi juga memberikan pembinaan kepada nasabah. Adanya penerapan sistem bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama yang bertujuan agar nasabah tidakk dirugikan sehingga kedua belah pihak saling diuntungkan. Jika ada nasabah yang memiliki permbiayaan yang macet maka pendekatan kekeluargaan lebih diutamakan. Adanya perbedaan status bagi nasabah yaitu sebagai mitra, calon anggota, dan anggota. Adanya pemeberian kredit kepada perorangan dan kelompok.
Sehingga pada akhirnya jika lembaga keuangan Mikro Syariah yang dimotori mahasiswa telah berhasil berperan menopang UMKM dan para petani (di pedesaan), bukan mustahil dua pilar penting yang belum terselesaikan pasca krisis 1998 dapat pulih secara bertahap. Hal ini pun dapat merupakan rencana jangka panjang yang cerdas bagi mahasiswa selaku penerus perekonomian bangsa masa depan.
Akhirnya kestabilan perkonomian bangsa yang berbasiskan ekonomi syariah pun akan menciptakan perbaikan kesejahteraan rakyat yang anti kemiskinan. Harapan rakyat yang timbul bersamaan degan nyanyian reformasi mengiringi tarian demokrasi pasca rezim tirani.












LAMPIRAN
BIODATA


1. Ryza Amirethi

a. Nama Lengkap : Ryza Amirethi
b. NIM : H14063124
c. Fakultas/ Departemen : Ekonomi dan Manajemen/
Ilmu Ekonomi
d. Perguruan Tinggi : Institut Pertanian Bogor
e. Alamat Rumah /Telp : JL. Raya Darmaga No 42 Darmaga-
Bogor/ (0251) 621184, HP 081586182652
f. Alamat Email : bo2Y_nyu@yahoo.com

2. Riska Pujiati

a. Nama Lengkap : Riska Pujiati
b. NIM : H14060974
c. Fakultas/ Departemen : Ekonomi dan Manajemen/
Ilmu Ekonomi
d. Perguruan Tinggi : Institut Pertanian Bogor
e. Alamat Rumah /Telp : JL. Drupada 9 No 6 Bogor/ (0251) 356763,
HP 085220345269
f. Alamat Email : riska_granger_89@yahoo.com



Keterangan:
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilampirkan merupakan KTM untuk TA 2006/2007 dikarenakan KTM terbaru akan dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) pada bulan Februari 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar